Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telahmenangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap artis peran Syifa Hadju.
"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah," kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).
Sebelumnya dikabarkan Syifa Hadju melapor ke polisi karena ada orang yang mengancam hendak menculik dan memperkosanya.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.
Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui Instagram kepada Syifa Hadju.
Kini polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.
"Kemudian berdasarkan penyelidikan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu buah hanphone xiaomi yang sampai saat ini barang bukti dan tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangsel," ucapnya. Iman menyebut HA adalah salah satu penggemar Syifa.
Namun saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman tersebut.
Sebelumnya diberitakan Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.
Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.
Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.
Artis peran Ferry Maryadi menjadi perwakilan pihak keluarga Syifa Hadju, mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Ferry mengatakan, saat bertemu, HA langsung meminta maaf kepadanya.
"Begitu ketemu, dia memang langsung minta maaf secara pribadi, kalau buat saya pribadi saya langsung memaafkan. Cuma kan yang bersangkutan belum ketemu," ucap Fery.
Fery menuturkan, Syifa yang kini sedang syuting di luar kota sudah mengetahui bahwa pelaku pengancaman terhadapnya telah ditangkap.
Namun, Fery belum berbicara banyak dengan Syifa karena tak ingin mengganggu konsentrasinya dalam bekerja.
"Saya belum berani mengganggu Syifa lebih dalam lagi karena sedang berada di luar kota, lagi kerja. Biar konsentrasi kerja dulu, nanti malam baru saya hubungi beliau,"ujar Ferry.
Polisi menyebutkan, HA merupakan salah satu penggemar Syifa. Namun, saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman tersebut.