Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 yang dinilai memuat "pasal kebal hukum" bagi pejabat pengambil keputusan.
Mahfud menilai hal tersebut bukanlah persoalan.
Menurutnya sudah banyak Undang-Undang yang memuat pasal serupa.
Ia menyebutkan di antaranya KUHP pasal 50 dan pasal 51, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Advokat, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Advokat.
Hal itu disampaikannya lewat video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (21/4/2020).
"Yang kedua substansinya, tentang kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan tentang itu tidak bisa diperkarakan. Itu juga bukan soal, udah banyak Undang-Undang yang begitu," kata Mahfud.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan takut.
"Tidak ada yang perlu resah, masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran Jaringan Pengaman Sosial itu akan batal karena ada pengujian, tidak," kata Mahfud.
Ia mengatakan, terkait dengan hal-hal yang menyangkut mekanisme dalam proses pengesahan Perppu tersebut merupakan keniscayaan dari demokrasi.
"Kita harus bergairah membahas itu dengan kebaikan bersama. Tidak perlu ada yang panik, takut, marah. Mari kita ketemu di pengadilan, mari kita ketemu di DPR," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaannya.