Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengungkap jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 178.000 orang hingga Minggu (19/4/2020).
"178.000 Orang Dalam Pemantauan (ODP)," ujar Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah menjadi 15.646 orang.
"Sejumlah 15.646 orang jumlah PDP," jelas Yurianto.
Untuk pasien PDP, kata dia, pemerintah tengah mempersiapkan banyak laboratorium di seluruh Indonesia.
Sehingga mereka yang berstatus PDP bisa segera dilaksanakan pemeriksaan Polymerase chain reaction (PCR) secara real time.
"Sedang kita siapkan untuk kita konfirmasi laboratoriumnya dengan melakukan pemeriksaan Real Time PCR. Sudah barang tentu hasil ini bisa positif dan itu akan kita masukkan sebagai konfirmasi kasus positif Covid-19," jelasnya.
"Namun Sudah barang tentu akan kita keluarkan dari daftar PDP kalau kita yakini bahwa pasien ini bukan dalam pengawasan Covid-19," ucapnya.
Pemerintah melaporkan totol kasus positif mencapai 6.575 orang di Indonesia, hingga Minggu (19/4/2020.
"Ada tambahan pasien positif, sehingga total kasus konfirmasi positif sebanyak 6.575," ujar Yurianto.
Kemudian terdapat tambahan pasien sembuh sebanyak 55 orang, sehingga totoalnya menajdi 686 orang sembuh.
Sementara terdapat tambahan 47 orang yang meninggal dari pasien positif corona.
Sehingga total mereka yang meninggal menjadi 582 orang.(*)
KOMPAS.TV - Seperti apa pembuatan pelindung wajah atau face shield bagi bayi yang baru lahir?
Berikut di atas cara pembuatannya yang juga dilakukan oleh petugas medis Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur.
Face shield atau pelindung wajah buatan petugas medis ini diperuntukan bagi bayi yang baru lahir setelah bayi dibersihkan.
Meski terbilang mudah, pembuatannya dilakukan berdasarkan pengawasan dari tim dokter serta bagian farmasi.
Bahan dasar yang digunakan adalah mika, karet khusus, serta busa berbahan super lembut.
Mika dibentuk berukuran kecil kemudian dikaitkan dengan menggunakan kancing baju, lanjut ditempel menggunakan lem tembak dan diikat menggunakan tali karet.
Selain penggunaannya yang mudah, cara membersihkannya pun tidak sulit.
Alat pelindung bagi bayi ini juga diklaim dapat digunakan berulang-ulang asalkan rajin dibersihkan.
Face shield untuk bayi diharapkan dapat membantu kaum ibu saat mengajak bayi berjemur saat sinar matahari pagi, yang mana tentunya tetap dengan pengawasan orang dewasa.
KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penyuluhan dan bantuan uang tunai kepada sejumlah pengemudi taksi yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Selain penyuluhan soal bagaimana mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah, Polda Metro Jaya juga memberikan pelatihan keselamatan berkendara bagi para pengemudi taksi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan uang tunai Rp 600 ribu akan diberikan selama tiga bulan lamanya sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta.
Sementara itu, guna mempermudah penyaluran bantuan sosial senilai Rp 600 ribu dari pemerintah, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia atau BRI untuk penyaluran bantuan.
Bantuan senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan melalui rekening BRI ini menargetkan penerimanya adalah masyarakat yang bekerja di sektor transportasi dan terdampak pandemi virus corona
Target penerima bantuan adalah untuk 197.256 orang.
KOMPAS.TV - Kasus penolakan pemakaman korban virus corona masih terjadi di sejumlah daerah.
Bagaimana sebetulnya prosedur pemakaman yang aman? Bagaimana masyarakat seharusnya bersikap?
Yang juga jadi perhatian pemerintah adalah masih adanya kasus penolakan oleh warga terhadap pemakaman jenazah korban corona atau Covid-19.
Pemerintah menegaskan bahwa semua penanganan jenazah corona sudah sesuai prosedur operasional standar internasional.
Salah satu kasus penolakan pemakaman jenazah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, pada 31 Maret 2020.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka yang memprovokasi warga dan menghalangi ambulans pada saat pemakaman.
Penolakan juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 10 April 2020 lalu. Korban yang meninggal adalah warga Jakarta yang datang ke Kota Pasuruan.
Sementara di Gowa, Sulawesi Selatan, polisi menetapkan empat orang yang menolak pemakaman jenazah korban corona sebagai tersangka.
Pelaku penolakan terhadap jenazah corona bisa dipidana. Warga atau seseorang yang terbukti melakukan penolakan dapat dituntut tanpa perlu adanya suatu pengaduan.