- Pemprov DKI memperpanjang masa penutupan operasional tempat pariwisata selama 17 hari, terhitung sejak 3 April hingga 19 April 2020. Sebelumnya kebijakan penutupan hanya berlaku sampai 5 April 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Serta, jadi bentuk tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta hingga 19 April 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan dalam perpanjangan ini, pihaknya menambahkan empat (4) kegiatan usaha ke dalam daftar tempat ditutup.
Pertimbangannya karena tempat tersebut berpotensi jadi lokasi penularan virus corona.
"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," kata Cucu kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Berikut daftar jenis kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19.
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Sementara empat (4) kegiatan usaha tambahan yang juga ditutup sementara, meliputi:
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.