Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mempersiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap telepon pribadinya dan pejabat Gugus Tugas yang berhubungan dengan pengadaan barang.
Hal itu diungkap Doni sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya atas anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Gugus Tugas.
"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu, dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," ujar Doni, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Adapun Doni mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan anggaran penanganan Covid-19, baik dari segi pengadaan APD hingga pengadaan reagen.
Gugus Tugas sendiri melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan anggaran tersebut.
Bahkan, Doni mengajak KPK dan Bareskrim Polri bergabung dengan Gugus Tugas.
"Kami melibatkan para unsur pengawas, baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Doni menegaskan penegakan hukum harus dilakukan jika memang terjadi indikasi penyelewengan anggaran Covid-19.
Terutama apabila peringatan tak juga diindahkan oleh oknum yang melakukan penyelewengan.
"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. Dikasih peringatan nggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," tandasnya.