JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mendenda pengelola McD sarinah sebesar 10 juta rupiah terkait adanya kumpulan massa saat penutupan gerai mereka pada hari Minggu (10/05/2020) lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan sanksi diberikan karena manajemen mcdonalds mengumumkan jam, tanggal, hingga saat hari penutupan warga berbondong-bondong datang ke gerai mereka.
“Tidak memperkirakan orang yang dating itu sebegitu banyaknya tapi tentunya ini kelalaian dan pembiaran adanya aktivitas kerumunan yang pasti jelas melanggar daripada PSBB, oleh karenanya kita berikan sanksi berupa denda,” kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Sanksi diberikan atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB.