Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengapresiasi kerja cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyeret para pelaku kasua skandal PT Asuransi Jiwasraya.
Teranyar Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami apresiasi kinerja Kejagung dan sekaligus menepis keraguan publik atas penangangan kasus hukumnya. Dengan ini maka peran para pelaku akan terkuak," ujar anggota Komisi VI DPR RI ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut dia memberikan catatan penting bagi Kejagung dalam penanganan kasus ini.
Dia mendorong agar Kejagung mengejar aset hasil kejahatan Jiwasraya untuk di sita oleh negara.
Hal ini menurut dia sangatlah penting guna pengembalian dana nasabah yang sangat dirugikan atas kejahatan dalam skandal Jiwasraya.
"Harus dikejar adalah aset hasil kejahatan Jiwasraya yang nanti bisa disita negara dan bisa dijadikan tambahan untuk pengembalian dana nasabah," jelas Wasekjen PPP ini.
Selain aset, kata dia, Kejagung jangan hanya berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditangani tapi harus membidik pihak yang dianggap berperan.
Sehingga kasus ini akan benar-benar terungkap secara komprehensif dan keadilan didapatkan.
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah.
"TPPU sementara penetapan ada dua tersangka. Yang satu BT, yang satu HH. Sementara itu ya," ujar Febri, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU terhadap tersangka BT dan tersangka HH.
Dengan ini, kata dia, penyidik tidak hanya menjerat dua tersangka tersebut dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"TPPU hingga saat sudah kita periksa ada sekitar delapan orang. Tetapi sebelumnya tentunya saksi yang sudah diperiksa terkait tindak pidana korupsi sudah ada mengarah kesana sudah berlaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020).
Dia adalah Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra.
Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Usai keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Saat keluar gedung pemeriksaan, ia juga tampak menutupi mukanya dengan map karton berwarna merah tua. Joko juga tampak enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih berlalu dan menaiki mobil tahanan.
Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka Joko sebagai tersangka.
"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.
Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," tukasnya.
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.