Jasa prostitusi bermodus modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat terbongkar.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu,
Kasus kawin kontrak tersebut diketahu telah menjadi isu internasional.
Hal itulah yang membuat Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo bersama jajarannya melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di puncak," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menyampaikan, korban yang diperdagangkan ada 11 orang dan telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan supaya tidak kembali menjadi korban saat dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.
Awalnya, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan warga negara Arab yang ingin melakukan kawin kontrak atau booking out short time di Villa daerah Puncak, Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
Para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka NN dan OK menggunakan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh tersangka OK.
Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.
Para mucikari penyedia korban booking out short time mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-Rp 600.000, sedangkan 1 malam sebesar Rp 1.000.000-Rp 2.000.000.
Kemudian, booking out secara kawin kontrak para mucikari mematok harga Rp 5.000.000 untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10.000.000 untuk jangka waktu 7 hari.
Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.
Keuntungan yang diperoleh mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.
Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.
Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.
"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AAAAM alias Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus kawin kontrak dan booking out short time di Puncak, Bogor.
Ali diketahui berperan sebagai pemesan perempuan untuk layanan prostitusi dengan modus short time.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, hal ini merupakan pertama kalinya polisi mempidanakan seorang WNA yang menjadi konsumen.
"Iya pertama kali. Harus kita coba. Dan memang sudah kordinasi dengan jaksa, ini bisa diproses, pengguna, Pasal 55, ikut serta, tanpa mereka, transaksi tidak bisa jadi kan," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
"Kalau di polres lain belum sampai ke situ. Kalau kita sudah harus bisa ke situ. Masa warga negara kita yang korban saja diproses, bagaimana dengan pengguna-pengguna ini," sambungnya.
Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000.
Sementara, untuk semalam dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-2 juta. Ali dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
Ferdy mengatakan, Ali tertangkap basah saat menyewa perempuan di sebuah hotel di Puncak.
Ia menuturkan, hal itu yang menjadi dasar polisi menetapkan Ali sebagai tersangka.
"Booking pertama di Puncak, kemudian dia mau booking kembali, kita ikutin, begitu di hotel, kita gerebek," tutur dia.
Dalam pandangannya, pasal tersebut juga dapat diterapkan kepada konsumen warga negara Indonesia.
Namun, Ferdy mengakui bahwa pihaknya akan kesulitan menjerat konsumen dalam praktik tersebut bila tidak tertangkap basah.
"Sepertinya sulit ya, karena harus dibuktikan. Biasanya sih penggunanya sudah tidak ada. Sama dengan WNA yang pengguna yang sudah tidak teridentifikasi kan tidak bisa kita cari dia, gaada KTP-nya, kecuali tertangkap tangan. Ini kan tertangkap tangan dia," ujar dia.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi bergerak saat melihat video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks "halal" bagi para turis Indonesia.
"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di Youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional, sehingga pihaknya mencoba melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak," tutur Ferdy.
Ferdy mengungkapkan, tersangka AAAM alias Ali yang merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita dan melakukan kawin kontrak.
"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata, lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.
Ali ingin melakukan kawin kontrak, kemudian dia bertemu tersangka HS untuk mencarikannya perempuan.
Kemudian tersangka HS menghubungi tersangka NN dan OK sebagai penyedia perempuan alias mucikari di villa daerah puncak Bogor dan Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh NN dan OK ke HS di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan OK," kata Ferdy.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2015. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.
"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA. Para muncikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.
Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.
Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy. (Kompas.com)