KOMPAS.TV - Kasus penolakan pemakaman korban virus corona masih terjadi di sejumlah daerah.
Bagaimana sebetulnya prosedur pemakaman yang aman? Bagaimana masyarakat seharusnya bersikap?
Yang juga jadi perhatian pemerintah adalah masih adanya kasus penolakan oleh warga terhadap pemakaman jenazah korban corona atau Covid-19.
Pemerintah menegaskan bahwa semua penanganan jenazah corona sudah sesuai prosedur operasional standar internasional.
Salah satu kasus penolakan pemakaman jenazah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, pada 31 Maret 2020.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka yang memprovokasi warga dan menghalangi ambulans pada saat pemakaman.
Penolakan juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 10 April 2020 lalu. Korban yang meninggal adalah warga Jakarta yang datang ke Kota Pasuruan.
Sementara di Gowa, Sulawesi Selatan, polisi menetapkan empat orang yang menolak pemakaman jenazah korban corona sebagai tersangka.
Pelaku penolakan terhadap jenazah corona bisa dipidana. Warga atau seseorang yang terbukti melakukan penolakan dapat dituntut tanpa perlu adanya suatu pengaduan.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments