Seorang pemuda yang merupakan anak jalanan berinisial RDS (18) nekat memperkosa gadis 16 tahun kenalannya dari Facebook.
Gadis yang kini mengalami trauma berat tersebut adalah warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pemerkosaan itu dilakukan oleh RDS di sebuah kuburan Cina.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, menyampaikan, RDS berkenalan dengan gadis yang masih di bawah umur itu sudah sebulan ini hingga akhirnya pada pertengahan Agustus kasus rudapaksa itu terjadi.
Dari percakapan di Facebook keduanya berujung bertukar nomor ponsel via WhatsApp.
Pada Sabtu (15/08/2020) malam sekitar 21.30 WIB, RDS dengan segala bujuk rayunya mengajak korban untuk bertemu.
Keduanya akhirnya bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon.
"Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan. Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).
Alih-alih ditraktir makan, korban justru diajak ke warung kopi di sekitar kuburan tak jauh dari lapangan golf Blora.
Awalnya korban diajak "ngopi" oleh tersangka, tapi setelah agak larut dan sepi, korban kemudian dibawa masuk ke lokasi pemakaman tionghoa tersebut.
RDS selanjutnya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan ancaman.
"Korban menolak. Namun tak bisa berbuat apa-apa setelah dibekap dan diancam oleh pelaku. Korban kemudian ditinggal begitu saja," ungkap Setiyanto.
Keluarga korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap korban kemudian berupaya menginterogasinya.
Dengan menangis, korban yang trauma tersebut akhirnya mau menceritakan kasus rudapaksa yang dialaminya.
Orangtua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
Setelah dilakukan visum dan meneliti barang bukti pakaian korban, Unit PPA bersama dengan Resmob Blora mengejar hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo Blora," kata Setiyanto.
Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim polres Blora, pelaku yang dikenal sebagai anak jalanan itu sudah beberapa kali tercatat pernah melakukan tindak pidana.
Dari catatan Polres Blora, warga Kecamatan Jiken, Blora ini pernah ditahan karena kasus pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments