- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada calon kepala daerah yang menaati protokol kesehatan menjelang Pilkada 2020.
Menurutnya, sejauh ini ada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang taat pada pelaksanaan tahapan Pilkada.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (8/09/2020).
Akmal mengatakan empat orang tersebut terdiri dari dua Bupati dan dua Wakil Wali Kota.
Di antaranya ialah, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
Untuk kedua bupati, lanjut Akmal, diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing.
Sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar, akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar.
Kemudian Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.
Keempat orang itu, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.
Baik saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat.
Akmal menjelaskan, keempat orang tersebut tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Oleh sebab itu, mereka patut mendapatkan apresiasi dari Mendagri lantaran sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan juga membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," ujar Akmal, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).
Sementara bagi calon kepala daerah yang melanggar, Akmal telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Tito Karnavian.
Hingga kini, sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada.
Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota.
Jumlah tersebut diketahui bertambah sebanyak 18 calon kepala daerah, sebelumnya pada Senin (7/9/2020) ada 51 orang yang mendapat teguran itu.
"Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilkada."
"Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian (Covid-19)," ujar Akmal Malik.
Akmal menegaskan, apresiasi dan teguran akan terus dilakukan.
Hal itu sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.
"Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri."
"Diharapkan pada tahapan selanjutnya, para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan."
"Serta tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa," pungkas Akmal.
Bupati Klaten,
Bupati Muna Barat,
Bupati Muna,
Bupati Wakatobi,
Wakil Bupati Luwu Utara,
Plt. Bupati Cianjur,
Bupati Konawe Selatan,
Bupati Karawang,
Bupati Halmahera Utara,
Wakil Bupati Halmahera Utara,
Bupati Halmahera Barat,
Wakil Bupati Halmahera Barat,
Walikota Tidore Kepulauan,
Bupati Belu,
Wakil Bupati Belu,
Bupati Luwu Timur,
Wakil Bupati Luwu Timur,
Wakil Bupati Maros,
Wakil Bupati Bulukumba,
Bupati Majene,
Wakil Bupati Majene,
Bupati Mamuju,
Wakil Bupati Majene,
Wakil Bupati Bitung,
Bupati Kolaka Timur,
Bupati Buton Utara,
Bupati Konawe Utara,
Walikota Banjarmasin,
Wakil Bupati Blora,
Wakil Bupati Demak,
Bupati Serang,
Wakil Walikota Cilegon,
Bupati Jember,
Bupati Mojokerto,
Wakil Bupati Sumenep,
Wakil Walikota Medan,
Walikota Tanjung Balai,
Bupati Labuhan Batu,
Bupati Pesisir Barat,
Wakil Bupati Rokan Hilir,
Bupati Rokan Hulu,
Wakil Bupati Kuantan Sengingi,
Bupati Dharmasraya,
Wakil Bupati Musi Rawas,
Bupati Ogan Ilir,
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,
Bupati Musi Rawas Utara,
Wakil Bupati Musi Rawas Utara,
Bupati Karimun,
Wakil Bupati Karimun,
Bupati Kepahiang,
Bupati Bengkulu Selatan,
Gubernur Bengkulu.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments