Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Pengetatan PSBB DKI Jakarta akan berlaku mulai tanggal 14 hingga 27 September 2020.
Dikutip dari Kompas.com, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pemerintah DKI Jakarta juga menambahkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.
Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam
Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000
Melanggar protokol kesehatan 3x dikenakan sanksi denda administratif Rp 100.000.000
Melanggar protokol kesehatan 4x dikenakan sanksi denda administratif Rp 150.000.000
Terlambat membayar denda >7 hari dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Setidaknya terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari
Ke-11 sektor usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan lima bentuk kegiatan yang harus ditutup selama PSBB DKI Jakarta dua pekan ke depan.
Pertama, kata Anies, adalah semua institusi pendidikan dan sekolah.
Kedua, seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan semua kegiatan hiburan.
Ketiga, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.
Keempat, sarana olahraga publik sehingga olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
"Kelima kegiatan resepsi pernikahan seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," kata Anies.
Anies mengatakan penerapan PSBB ini berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yang terhitung sejak 1 September 2020.
Peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus meski pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.
Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, kasus aktif bertambah sebesar 3.864 kasus.
Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak kasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.
Selain itu, Anies memaparkan angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.
"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin."
"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments