M (30), pria yang membunuh janda beranak 3 di satu hotel melati kawasan Kota Bontang, Kalimantan Timur mengaku menyesal atas perbuatannya.
Sebelumnya seorang wanita ditemukan tewas tergeletak di atas kasur kamar hotel, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum ditemukan tewas, MA diketahui check in di hotel, Kamis (3/9/2020) berdua dengan kekasihnya.
Saat ditemukan tubuh korban terdapat banyak luka fisik mulai dari wajah hingga leher.
Kepada Tribunkaltim.co, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh wanita yang akan dinikahinya tersebut.
"Saya mengakui. Menyesal terhadap apa yang saya lakukan kepada almarhum korban," katanya.
Ia mengaku awalnya tak ada pikiran untuk menghabisi nyawa kekasihnya di kamar hotel Jalan KS Tubun Bontang, Kalimantan Timur.
Apa yang ia lakukan spontan, terjadi begitu saja.
Lantaran tersinggung dihina korban, usai melakukan hubungan intim.
Ditambah korban menuntut sejumlah uang jujuran kepada dirinya, sementara M belum sanggup memenuhi hal tersebut.
"Tak ada niat untuk membunuh. Itu secara spontan," katanya.
Lebih lanjut, M membeberkan bahwa dirinya bertemu dengan korban di facebook.
Saling sapa berujung suka sama suka itu berbuah manis.
Mereka menjalani hubungan sejak 1 bulan lalu.
"Saya tahu dia punya anak 3," ucapnya.
Kendati baru seumur jagung, komitmen untuk ke jenjang lebih serius telah dibicarakan.
Kendati demikian, meski belum menikah secara sah.
Keduanya beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
"Awal perkenalan di facebook. Sudah 2 kali (bersetubuh). Berbeda tempat, mas," ucapnya.
Hotel melati jadi tempat keduanya bercinta memadu kasih, kendati belum menikah.
"Kalau saya serius sama almarhum korban. Tapi ya, didesak sejumlah uang untuk acara pernikahan nilainya Rp 25 juta belum sama cincinya," katanya.
Dengan wajah lesu ditambah rambut urakan, M mengaku selalu terbayang wajah korban usai membunuhnya.
Sejak kabur keluar Bontang sampai mendekam di sel kantor polisi.
Hal itulah yang juga mendorong ia hendak nekat bunuh diri menenggak cairan pembasmi nyamuk.
"Sampai sekarang saya kepikiran. Terbayang-bayang dengan arwah almarhum korban," katanya.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, sebelum menghabisi nyawa kekasihnya, pelaku terlebih dulu berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali di kamar hotel tempat kejadian.
"Ada peristiwa di kamar hotel, M setelah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali. Korban menyampaikan kepada pelaku, gigi pelaku seperti drakula," katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020).
Pelaku kepada polisi memberikan keterangan, selain dihina kekasihnya mirip drakula, korban juga mendesak M (30) segera menyiapkan uang Rp 25 juta.
Uang tersebut diminta sebagai jujuran, lantaran mereka berencana menikah.
Pelaku yang belum bisa memenuhi keinginan korban merasa makin tertekan.
Berangkat dari itu pikiran pelaku kalap.
Hingga akhirnya ia tega membunuh kekasih yang rencananya hendak dinikahinya.
"Korban meminta uang jujuran untuk nikah, sebesar Rp 25 juta. Merasa tertekan, maka pelaku, genggam erat pergelangan tangan korban. Menerima perlakuan keras, korban menyatakan belum jadi suami sudah berkata kasar. Dengar begitu, pelaku makin jengkel lalu mencekik leher korban," katanya.
Lebih lanjut, setelah menerima tindakan kekerasan dari pelaku korban tersungkur di lantai.
Bukannya berhenti, pelaku tanpa ampun memukuli korban.
Selain menggunakan tangan kosong, pelaku diketahui juga menggunakan helm sebagai alat untuk memukul korban.
Pelaku juga sampai menginjak leher korban.
Tak puas, bantal kamar hotel melati jadi pelampiasan kekesalannya yang terakhir.
Ia membekap muka kekasihnya pakai bantal hingga janda beranak 3 itu kehabisan nafas lalu tewas di tempat.
Melihat tubuh kekasihnya terbujur kaku di atas ranjang, pelaku kemudian mengenakan kembali celana korban.
Lalu menutupi jasad korban dengan seprai.
"Darah yang ada di lantai dilap dengan kain seprai bantal. Pelaku lalu melarikan diri, ia buang sarung bantal di suatu tempat, kami temukan barang bukti itu di kawasan HOP," katanya.
Tak sampai 24 jam. Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Saat ini pelaku inisial H diamankan di rutan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 7 Tahun.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments