Sesosok mayat wanita ditemukan di semak-semak belakang Kompleks Melati, Kelurahan Nara, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin (31/8/2020).
Kasus temuan mayat itu akhirnya menemukan titik terang bahwa wanita itu adalah korban pembunuhan.
Pembunuhnya tak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial DP.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Alasan melakukan pembunuhan itu lantaran hubungan mereka sudah tidak harmonis dan sering terlibat cekcok.
“Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
Karena sudah tak tahan dengan sikap yang ditunjukan istrinya itu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.
Pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Saat pertemuan itu, pelaku diketahui sudah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh korban.
“Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara pelaku dan korban," jelasnya.
“Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” tambah Prasetiyo.
Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku lalu membuat skenario untuk mengelabui polisi.
Jenazah korban dibuang di semak-semak, lalu ditelanjangi agar terkesan menjadi korban pemerkosaan.
Namun, dugaan pemerkosaan itu terbantahkan.
Sebab, hasil visum polisi ternyata tidak ditemukan adanya kekerasan seksual pada tubuh korban.
“Korban terdapat luka tusuk senjata tajam di rusuk sebelah kiri, luka sayat di leher. Saat ditemukan dalam posisi telungkup, celana dalam dan celana training dalam keadaan lepas diletakkan di antara selangkangan paha,” kata Prasetiyo.
Kasus pembunuhan suami terhadap istri tersebut juga diperkuat dari keterangan saksi mata.
Menurut keterangan saksi yang tidak ingin disebut namanya itu, sebelum terjadi pembunuhan tersebut antara korban dan pelaku terlihat pertengkaran.
Hanya saja, saksi saat itu tidak berani mendekat dan hanya melihat dari balik jendela.
“Saksi mengintip lewat jendela, namun tidak berani mendekat. Saksi juga melihat pelaku menyeret sepeda motor masuk ke dalam semak, tidak lama kemudian laki-laki tersebut pergi,” ucap Prasetiyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Hal itu dibuktikan saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.
Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments