– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diberi waktu 4 hari untuk melakukan peninjauan data (check list).
Dengan demikian, maksimal pihaknya menyelesaikan check list pada Jumat pekan ini.
“Kalau di Juklak dan Juknisnya kami ada waktu 4 hari untuk melakukan check list. Kalau dihitung maksimal Jumat selesai melakukan check list,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Check list dilakukan setelah Kemnaker menerima data nomor rekening penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Selesai melakukan check list lalu kami sampaikan ke KPPN dan langsung di transfer ke bank Himbara (bank-bank pemerintah), dari bank himbara langsung pada bank rekening penerima,” kata Ida.
Terkait perpanjangan bantuan presiden yang di dalamnya termasuk subsidi gaji hingga tahun 2021, Ida menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.
Pihaknya sebagai kementerian yang diserahi tanggung jawab bantuan tersebut akan melakukan evaluasi.
Namun, program ini disampaikannya juga akan didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah, lewat kementerian/lembaga terkait.
“Nanti kita akan bicara lagi setelah melakukan evaluasi keseluruhan di tahun 2020,” katanya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments