Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tanah dengan total luas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Tanah yang terdiri dari sembilan bidang itu disita tim penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Ali mengatakan tim penyidik telah memasang plang penyitaan di lokasi aset tersebut.
Tidak hanya tanah seluas 2,2 hektare, tim penyidik saat ini terus menelusuri aset-aset Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sekarang, kata Ali, tim penyidik sedang memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lainnya.
"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektar dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar," ujarnya.
Ali memastikan tim penyidik bakal terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman ini.
Dikatakannya, selain menyita sejumlah aset, tim penyidik juga telah memeriksa sekira 17 saksi terkait kepemilikan aset Taufiqurrahman.
"Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka TR (Taufiqurrahman)," katanya.
Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018 lalu.
Sebelumnya,
juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments