Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih terus menyelidiki kasus gadis remaja berinisial RA (15) dijual pacarnya A (17) kepada pria hidung belang.
Diketahui baik pelaku dan korban berasal dari keluarga broken home.
RA dan A awalnya berkenalan dari sosial media facebook sekitar 3 bulan lalu.
Kemudian keduanya pun saling bertemu dan merasa cocok karena memiliki nasib yang sama.
Atas dasar kesamaan nasib inilah, diduga menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.
Mereka pun akhirnya mengontrak sebuah kamar indekos di Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara dala satu bulan terakhir ini.
"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Selama tinggal bersama, korban yang masih di bawah umur berulang kali menjadi pelampiasan nafsu bejat A.
Bahkan A tega menjual RA via aplikasi MiChat kepada pria hidung belang lain.
A diduga menjual pacarnya dengan tarif Rp 300 ribu.
Pengakuan korban kepada kepolisian, perbuatan A jual pacar ini sudah terjadi sembilan kali.
Terkuak pula, pelaku memberikan ancaman kepada korban jika tak mau melayani pria hidung belang.
"Ini lah jahatnya si pelaku ini. Kalau korban tidak mau menuruti (dijual kepada pria lain), korban disuruh pergi. Bagaimanalah anak remaja, dia gak ada rumah, jadi menurut aja sama pelaku," katanya.
Terpisah, Ketua RW setempat, Bintang mengaku belum mengenal tersangka dan korban.\
Ia menyampaikan, keduanya merupakan orang baru di daerahnya.
"Mereka ini orang baru. Kami tidak tahu kejadian ini. Baru tahu setelah polisi datang kemari menggeledah rumah kontrakan," kata Bintang seraya menyampaikan ada rasa malu dan kekesalan dari kejadian seperti ini.
Sementara itu, tetangga mereka yang berada di samping kiri menyampaikan, bahwa A sering membawa teman-temannya datang ke rumah.
"Pernah bawa temannya kemari, cuma kita nggak tahu berbuat apa di dalam," ujar Wati tetangga pelaku dan korban.
Keributan
Kasus pencabulan serta human trafficing tersebut terungkap berawal dari keributan pelaku dengan korban, Sabtu (5/9/2020).
Pelaku dan korban diketahui terlibat cekcok saat akan melakukan transaksi di Jalan Sumber Jaya, Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Cekcok mulut tersebut pun mengundang perhatian warga.
"Ini terungkap karena ada salah satu pemesan, yang mana dari keterangan korban, dia dipertemukan dengan salah satu teman pacarnya. Kemudian terjadi cekcok mulut. Jadi ribut ribut. Ternyata terdengar beberapa warga bahwa perempuan ini mau dijual," ujar AKP Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Hingga akhirnya polisi datang dan mengamankan pelaku serta korban.
Dari hasil introgasi yang dilakukan polisi terhadap korban, diketahui RA sudah dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.
"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu. Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.
Polisi hingga kini masih mencari bukti atas kasus human trafficing tersebut.
Di antaranya mencari barang bukti handphone yang dibawa kabur calon pelanggan.
"Awalnya kan mereka mau transaksi sama pria lain. Saat terjadi keributan, pria yang hendak menggunakan jasa korban ini menarik HP yang digunakan pelaku dan korban, biasalah. Satu HP dua orang," katanya.
AKP Edi Sukamto menambahkan, penyidik telah menaikkan status A menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Untuk A sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Untuk dugaan human trafficking-nya masih kita dalami termasuk mencari HP yang hilang saat kejadian amuk massa itu," ucap Edi Sukamto lagi.
Uang hasil dari RA menjual jasanya kepada pria hidung belang digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
Seperti makan dan membayar sewa indekos.
"Hasil dari penjualan untuk kehidupan sehari-hari seperti makan dan bayar kos-kosan," kata AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020) dilansir dari kompas.com.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar indekos korban dan pelaku, kepolisian pun mengungkap fakta baru.
Pengeledahan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar bersama personel Reskrim Polres.
Dari rumah kontrakan yang terdiri dua kamar tidur tersebut, petugas menyita sejumlah pakaian dalam milik RA.
A mengaku seluruh pakaian dalam RA mereka beli secara bekas dari uang hasil penjualan RA kepada pria hidung lain.
Uang itu juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok selama tinggal bersama.
"Benar pak, itu kami beli dari hasil RA dengan pria lain," ujar pelaku seraya menundukkan kepalanya.
Selain ditemukannya pakaian dalam milik RA, petugas menemukan senjata tajam berupa sangkur dan golok.
Menurut pelaku, senjata tajam tersebut milik ayahnya.
"Punya ayah itu sangkur, pak," ujarnya.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunmedan.com/ kompas.com/ Alija Magribi/ Teguh pribadi)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments