Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu.
Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.
Hal itu diungkapkan Kresna Hutauruk, Kuasa Hukum Heru Hidayat dalam perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.
Pernyataan Kresna ini mengklarifikasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu.
Dakwaan JPU dinilai tidak tepat.
Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan perusahaan asuransi jiwa pelat merah atau BUMN itu tidak semu dan laporan labanya untung.
Bahkan, jelas dia, Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.
“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” jelas Kresna dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).
Kresna mengatakan hal itu pun telah diakui oleh Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Jumat (4/9/2020).
Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelasnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.
Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran PT AJS mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.
“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?" tanya Kresna.
Dalam persidangan itu, Hary Prasetyo mengakui hal tersebut.
Dia mengatakan bahwa bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.
Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
“[Dasar pemberian bonus itu] tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” jawab Hary dalam persidangan.
Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai.
Lebih lanjut, Hary menuturkan bahwa tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS.
Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp 23 triliun, sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara (BAP) Hary PRasetio.
“[Jadi, semua pengeluaran itu] Nyata,” jawab Hary.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments