Seorang pria bernama Dedi alias Taspin nekat membunuh bibinya, Sanah, yang sudah lansia berumur 79 tahun.
Dedi mengaku sakit hati dengan Sanah yang disebut sering menghina ayah dan ibunya.
Namun keterangan pelaku ini tidak meyakinkan pihak kepolisian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Di hadapan polisi, Dedi berdalih kalau dia terpaksa membunuh Sanah karena orangtuanya dihina.
“Saya mendengar perkataan korban yang menghina bapak dan ibunya. Dia bilang bapak saya suka mencuri tanah, kemudian dia juga menghina ibu saya yang lagi sakit," ungkap DD saat dihadirkan dalam jumpa pers tadi, di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan, Rabu (2/9/2020).
Tersangka mengatakan, dirinya emosi dan langsung mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
“Saat sampai di rumah korban, saya langsung memukul pas bagian dada dan mencekiknya,” kata tersangka lagi.
Tersangka mengaku tidak menyadari bahwa kondisi korban telah meninggal dunia.
“Setelah korban tak berdaya, saya mengambil perhiasan uwak, berupa gelang dan kalung emas dan pergi keluar kota,” ungkapnya.
Mengenai hinaan korban soal pencurian tanah, tersangka sendiri tidak tahu persis persoalan tanah yang dimaksud korban.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik memastikan modus tersangka membunuh adalah ingin menguasai perhiasan korban.
“Tersangka sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itulah,” ungkapnya.
Tersangka sendiri setelah peristiwa tersebut diketahui menghilang dari rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
Seorang lansia di Kuningan tewas di tangan keponakannya sendiri.
Lansia bernama Sanah (79) itu ditemukan tewas, dibunuh oleh Dedi.
Pembunuhan Sanah (79) binti Batmadiraksa, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan ini nyaris tak terendus karena korban sempat dimakamkan.
Namun, kecermatan anak korban saat memandikan jenazah membuat kasus pembunuhan itu terungkap.
Sanah sendiri dibunuh D, warga Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan pada 12 Mei 2020 silam.
Saat memandikan jenazah Sanah, anak korban yang bernama Caskini curiga dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh.
"Itu terungkap saat korban yang sedang dimandikan dan untuk dikafani itu tampak ada luka lebam bagian tubuh dan leher korban,” katan Lukman menceritakan kepada wartawan di Aula Wira Stya Pradana, Rabu (2/9/2020).
"Saat memandikan, Caskini yang mencurigai kematian korban tak wajar, langsung kasih tahu Agus, kemudian mereka melapor ke petugas Polsek Cibingbin,” katanya.
Usai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi lantas menggali makam korban yang telah dimakamakan di TPU desa setempat.
”Kami gali dan lakukan autopsi pada jenazah tesebut. Dari hasil otopsi terdapat tanda-tanda kekerasan yang diduga membuat korban meninggal dunia,” ungkap Lukman.
Dari keterangan Caskini pula diketahui siapa orang terakhir yang bersama korban sebelum dia ditemukan meninggal.
“Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terakhir kali terlihat sedang bersama tersangka sewaktu pagi dan saksi melihat korban sedang bersama tersangka D di dalam rumah,” kata Lukman.
D sendiri baru kembali ke rumah korban pada sore hari dan mengaku melihat korban sudah meninggal.
Polisi berhasil menangkap Dedi alias Taspin, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, di Kota Tangerang.
Dedi merupakan pelaku pembunuhan dan perampokan.
Korbannya bernama Sanah (79) binti Batmadiraksa, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa perampokan ini terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat jumpa pers di Gedung Wir Satya Pradana Mapolres Kuningan, penangkapan ini merupakan Penanganan Laporan Polisi nomor: LP/B/128/V/2020 / JBR / RES KNG, tanggal 17 Mei 2020.
“Tentang Tindak Pidana Menghilangkan jiwa seseorang dan Pencurian dengan kekerasan, yang di laporkan Saudari Casini (55) diketahui masih saudara korban,” kata Lukman didamping Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja dan Kasubag Humas Polres Kuningan, AKP Budi Hartono, Rabu (2/9/2020).
Lukman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi itupada Selasa (12/5/2020), sekira jam 10.30.
“Atas tindakan itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun),” ucapnya.
Dalam mengungkap kasus ini polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Seperti satu lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram seharga 3.360.000,” katanya.
“Ada satu lembar surat perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram seharga 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dan satu lembar surat perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram seharga 546.000,” ujarnya.
“Petugas mengamanakan satu buah bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat noda darah. Kemudian, 2 (dua) buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, serta satu buah kaos pendek warna orange merk Nevada dan satu buah celana pendek warna putih merk Nevada,” katanya. (TribunJabar.id)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments