Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
- Direktorat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) meneken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero), Kamis (3/9/2020).
Perjanjian kerjasama berlangsung di Aula PT Taspen (Persero) Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara itu Jamdatun Ferry Wibisono dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Kosasih juga hadir didampingi Komisaris Utama Suhardi Alius dan para direksi PT Taspen.
Dalam sambutannya, Jamdatun Kejaksaan Agung Ferry Wibisono menyampaikan PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati-hati dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, PT Taspen juga harus mempedomani tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Karena sumber keuangan PT Taspen merupakan keuangan negara yang berbeda dengan perusahaan swasta dan dapat mempunyai implikasi pidana. Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini. Karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Ferry dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, PT Taspen dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil di luar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis.
"Karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana," jelasnya.
Ia juga mengharapkan tidak ada lagi pengelola BUMN yang terjerat dalam perkara pidana.
Sebab sebagai pengacara negara, jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta.
"Jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan pertimbangan efek hukum pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen, Kosasih menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Jamdatun dalam mendampingi berbagai BUMN dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Saya pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura. Oeh karena itu PT Taspen (Persero) menyambut dengan sangat antusias penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini," katanya.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini mampu meningkatkan kinerja perseroan di dalam investasi dana pensiun para Aparatatus Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT Taspen.
Perjanjian kerja sama antara Jamdatun Kejaksaan Agung RI dengan PT Taspen (Persero) pada pokoknya dalam hal sebagai berikut :
1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan pihak pertama;
2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari pihak pertama;
3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah;
4. Pengembalian/Pemulihan Aset pihak pertama atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta);
5. Penagihan tunggakan sumber penerimaan pihak pertama kepada peroragan dan perusahaan;
6. Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset pihak pertama kepada penguasaan pihak ketiga;
7. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset pihak pertama kepada penguasaan pihak ketiga;
8. Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments