Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total seperti awal pandemi mulai minggu depan, 14 September 2020.
Sementara itu Pemkot Bekasi belum menentukan sikap terkait kebijakan tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan status darurat Covid-19 di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto setelah menghadiri rapat koordinasi bersama kepala-kepala daerah kota penyangga secara online pada Kamis (9/9/2020).
Tri menuturkan belum ada kebijakan resmi dari Pemkot Bekasi mengenai penerapan PSBB Jakarta pada Senin (14/9/2020) mendatang.
"Belum ada keputusan," kata Tri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (10/9/2020).
Meksi begitu, paparan kondisi terkini Covid-19 di wilayahnya akan dijadikan rumusan untuk menetapkan kebijakan di Bekasi ketika PSBB total diterapkan di Jakarta.
Senin (14/9/2020) mendatang, jajaran tiga pilar akan mengadakan rapat setelah mengantongi anjuran dari pemerintah pusat.
"Senin mau diputuskan, jadi kami enggak tahu nih, nanti kalau Pak Gubernur sudah dapat kemudian konsolidasi dengan pusat baru kemudian diputuskan." ucapnya.
Tri menjelaskan dalam rapat Senin (14/9/2020) nanti, seluruh gugus tugas akan menginventarisasi sambil memantau pergerakan yang ada.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada rapat online, kata Tri, menginginkan agar kota-kota penyangga seirama dengan DKI Jakarta dalam menanggapi kondisi darurat Covid-19.
"Arahan Gubernur Jawa Barat ya sama, bahwa Jabodetabek harusnya epicentrumnya DKI, jadi dalam satu kawasan memiliki satu sistem yang sama. Ya komprehensif, DKI dan bodetabek harus satu kebijakan. Termasuk sekarang malah melebar kan ke Karawang. Jadi Jabodetabekar. Kan gitu," kata Tri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Tetapkan Status Darurat Covid-19 Jakarta, Pemkot Bekasi Baru Tentukan Sikap Senin Pekan Depan,
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments