Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Ia harus berurusan dengan polisi karena telah mengumumkan identitas pasien Covid-19 ke publik.
Pelapor adalah Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada.
Keduanya memang menjadi rival pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang.
Keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU Muna pada Jumat (4/9/2020).
Sarifuddin, kuasa hukum dari Rajiun Tumada melaporkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muna, Rusman Emba karena kliennya tak terima diumumkan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020. Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," kata Syarifuddin.
Sarifuddin menjelaskan, akibat tindakannya itu bupati Muna melanggar Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Aneh, kenapa mereka yang umumkan, gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
Kami laporkan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna (Rusman Emba) karena mempublikasikan tentang data pasien yang harusnya dirahasiakan," ujarnya.
Syarifuddin menduga pengumuman kliennya itu sarat akan kepentingan politik.
Padahal, kata dia, Rusman Emba sebelumnya tidak pernah mempublikasi identitas pasien terpapar Covid-19.
"Kami menduga itu dipolitisasi. Dia menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami," ungkapnya.
Terpisah, Rusman Emba mengatakan setiap orang berhak melapor ke polisi.
Sebagai bupati Muna, lanjut Rusman, dirinya berhak atas keselamatan warganya.
Ia mengaku, telah memperoleh informasi valid dari beberapa instansi pemerintah Rajiun terpapar Virus Corona.
"Karena virus ini sifatnya sangat berbahaya, jadi tidak ada unsur politik. Saya sebagai bupati berhak melindungi masyarakat Muna dari bahaya virus ini," kata Rusman.
Dia menambahkan, status Rajiun terinfeksi virus corona berdasarkan hasil laboratorium Rumah Sakit Bahteramas yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
"Sebagai bupati kita jujurlah pada diri sendiri. Jangan justru memicu masyarakat tidak percaya kepada pihak medis atau gugus tugas provinsi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada terhadap Bupati Muna LM Rusman Emba terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Terkat pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19. Dia (Rajiun Tumada) melaporkan (Bupati Muna) melalu kuasa hukumnya,” singkat Ferry melalui WhatsApp.
Untuk proses penyelidikan kasus ini, kata dia, tergantung dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diumumkan Positif Covid-19, Bupati Muna Barat Polisikan Bupati Muna"
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments