Seorang remaja berinisial A (17) diamankan aparat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena kasus pencabulan.
A diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya RA (15).
Tak hanya itu, pelaku pun diduga menjual pacarnya tersebut kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.
Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.
"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.
Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.
Korban pun mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.
"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu. Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.
Perolehan hasil jual diri yang dilakukan korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.
"Ini terungkap karena ada salah satu pemesan, yang mana dari keterangan korban, dia dipertemukan dengan salah satu teman pacarnya. Kemudian terjadi cekcok mulut. Jadi ribut ribut. Ternyata terdengar beberapa warga bahwa perempuan ini mau dijual," ujar Kasat.
Kasat menyampaikan dari keributan ini, handphone yang dianggap menyimpan barang bukti hilang karena sudah dilarikan.
Perlu diketahui, pria berusia 17 tahun itu hendak menjual pacarnya di salah satu titik di Kecamatan Siantar Martoba.
Saat proses negosiasi, tersangka dan pemesan korban adu mulut sampai akhirnya terjadi bentrok karena diketahui masyarakat sekitar.
Personel Polsek Martoba yang mengetahui adanya keributan, kemudian berangkat ke lokasi dan mengamankan si pria penjual yang sudah babak belur.
Kasus ini kemudian masuk ke dalam penyelidikan Polres Pematangsiantar.
Adapun korban tengah dalam bimbingan konseling di Unit PPA Reskrim Polres Pematangsiantar.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments