Fiki Alman sosok lelaki yang diduga berada didalam kamar dengan Angel Lelga, ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan hadir sebagai saksi sidang.
Fiki Alman datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi Jaksa bernama Fiki Alman.
Fiki Alman hadir kedalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum yang diketahui Rudi Kabunang.
Ketika memberikan kesaksian, Fiki Alman mengaku berada didalam kamar bersama dengan Angel Lelga.
"Ketika kejadian itu (penggerebekan), kamu berada di dalam kamar?," tanya hakim didalam persidangan.
"Iya yang mulia benar," jawab Fiki Alman didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Hakim pun menanyakan maksud dan tujuan Fiki didalam kamar bersama Angel Lelga, ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan.
"Saya ada di dalam kamar untuk memantau CCTV," ucap Fiki Alman.
Fiki menambahkan, kalau mulanya, ia dan Angel berada di taman rumah.
Karena diduga ada kegaduhan diluar rumah, ia mengaku dipanggil Angel ke kamar.
Fiki Alman mengungkapkan bahwa Angel lebih dulu ke kamar untuk mantau CCTV.
Kemudian, ia mengaku dipanggil Angel ke kamarnya untuk ikut memantau CCTV.
"Saya melihat dari CCTV diluar rumah ramai sekali orang dan beberapa orang mengenakan tutup kepala. Saya mendengar teriakan arak, dianggap berzinah, gunduli, bakar," jelasnya.
Karena merasa nyawanya terancam, Fiki mengaku bertahan didalam kamar Angel Lelga untuk berlindung.
"Karena saat kejadian tersebut sedang ramai kasus pembunuhan di Pulomas. Jadi saya merasa nyawa saya berada diujung tanduk. Jadinya saya berlindung didalam kamar," katanya.
Lebih lanjut, Fiki Alman pun kaget melihat seseorang diduga Vicky Prasetyo loncat pagar untuk masuk kedalam rumah Angel Lelga.
"Kemudian terjadi cekcok di depan kamar," ujar Fiki Alman.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments