Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi.
saksi yaitu Istri ketua RT, Nani Puspita.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyampaikan dalam sebuah keterangan yang diberikan oleh saksi dari ibu RT ada fakta mengejutkan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).
"Ditanyakan ke bu RT, 'Tanda tangan BAP di mana?'. 'Di kantor polisi satu kali'."
"Sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang diperintahkan kepada bu RT dan pak RT untuk menandatangani berkas, tidak banyak satu bendel, tanda tangan di rumah," jelas Ramdan.
"'Siapa yang meminta?', 'Yang meminta saudari Angel', 'Melalui siapa?', 'Pembantunya', 'Yakin pembantunya?' 'Iya pembantunya'."
"Nah, ternyata di dalam surat itu adalah BAP, saya juga tidak memahami apakah itu benar atau tidak," bebernya.
Bahkan ada hal mengejutkan lainnya yakni beberapa isi berkas BAP yang sudah sampai ke persidangan itu sebenarnya tak berasal dari pernyataan Nani Puspita.
"Bahkan bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh bu RT tapi tertulis di BAP, ada empat poin yang saya tanyakan banyak dari BAP," ungkap Ramdan.
Sebelumnya, Fiki Alman
Fiki tegas membantah tuduhan berzina dengan Angel Lelga, seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (2/9/2020).
Bantahan Fiki mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik atas laporan Vicky.
Fiki Alman menegaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tak terbukti telah melakukan perzinahan dengan Angel Lelga.
“Yang pasti faktanya kedua belah pihak sudah diundang dan digelarkan perkaranya," kata Fiki Alman.
"Hingga diterbitkan oleh penegak hukum Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), karena tidak ada bukti," terangnya.
Bukti tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib setelah Angel melakukan visum.
“Faktanya forensik, visum, tindak perzinahan itu tidak ada,” ujar Fiki.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.
Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Dikutip Tribunnews.com dari , perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.
Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.
Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.
Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments