Adik dari presenter Vicky Prasetyo, Baby Prasetyo laporkan adik Angel Lelga, Lily Anggraini ke pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indosiar, Sabtu (12/9/2020).
Ditemui setelah membuat laporan di Polres Bekasi, Jawa Barat, Baby Prasetyo menjelaskan sebab akibat dari masalah ini.
Ia menerangkan bahwa akun media sosial Lily sempat mengunggah sesuatu yang menyinggung keluarganya.
Unggahan itu menurut Baby Prasetyo bukanlah suatu hal yang seharusnya dilakukan oleh adik Angel Lelga.
"Waktu itu dari akun adiknya Angel Lelga, Lily Anggraini dia nge-post satu hal yang nggak seharusnya dia lakukan gitu," terang Baby Prasetyo.
Mengetahui unggahan itu, Baby Prasetyo mengaku sempat menghubungi Lily terlebih dahulu melalui telepon.
Ia hanya ingin bertanya soal maksud dan tujuan dari unggahan Lily.
Setelah telepon diangkat, dengan baik-baik Baby Prasetyo mencoba membicarakan hal itu.
Namun Lily malah memilih untuk menutup sambungan telepon dari adik Vicky Prasetyo.
Tak menyerah, Baby Prasetyo kemudian mengubungi kembali Lily.
Namun kala itu yang ia dapatkan justru kemarahan Lily yang disampaikan melalui telepon.
"Pada saat itu sih Baby udah usaha telepon, 'kenapa kok nge-post gitu, salah kita apa?'."
"Terus dari dia langsung di-reject, terus telepon lagi, dia tiba-tiba marah-marah," jelas Baby Prasetyo.
Hingga akhirnya, Baby Prasetyo memilih untuk melaporkan Lily ke pihak berwajib.
Ia memutuskan untuk memolisikan adik Angel Lelga setelah keluarganya disebut sebagai penipu.
Padahal menurut Baby Prasetyo, ungkapan itu tidak ada kebenarannya sama sekali.
Kini ia pun hanya ingin membuktikan bahwa apa yang disebutkan oleh Lily adalah tidak benar.
"Oh berarti emang dia ya ingin seperti ini gitu, dia bilang keluarga penipu," ungkap Baby Prasetyo.
"Sedangkan sampai detik ini dari pihak keluarga belum ada LP soal penipuan, makannya kita sekarang pembuktian aja," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo dan Baby Prasetyo, Sri Daren yang ikut mendampingi juga buka suara.
Sri Daren mengungkapkan bahwa Lily dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016,
"Yang dilaporkan itu tentang Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," tutur Sri Daren.
Dalam laporan ini, nama Lily berstatus sebagai terlapor dengan saksi Baby Prasetyo.
Menurutnya, atas tindakan Lily kliennya merasa dirugikan dan terganggu.
Selain itu Vicky Prasetyo juga merasa nama baiknya tercemar dengan perkataan Lily di media sosial.
"Yang dilaporkan Lily Anggraini, Vicky merasa dirugikan, terganggu, dan merasa tercemar nama baiknya."
"Dengan statement-statement yang bersangkutan di media sosial," pungkasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments