– Kepolisian mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan kakek berusia 58 tahun terhadap anak tirinya yang kini berusia 14 tahun.
Kini kasus tersebut ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara.
Aksi bejat pelaku diketahui sudah dilakukan bertahun-tahun sejak korban duduk do kelas tiga SD.
Pria tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan kasus tersebut.
Untuk mendalami kasus memilukan itu, penyidik kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga sudah memperoleh hasil visum korban dari salah satu rumah sakit yang ada di Lhokseumawe.
“Dalam proses penyelidikan diketahui perbuatan itu dilakukan tersangka yang juga ayah tiri korban, saat korban masih duduk di kelas tiga SD,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (7/9/2020).
Meski jadi objek amoral ayah tirinya, namun korban tak berani bercerita selama ini.
Korban selama tiga tahun memilih memendam aksi bejat ayah tiri terhadap dirinya.
Korban tidak berani menceritakan perbuatan keji ayah tirinya itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.
“Korban tak berani bercerita karena tersangka selalu mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim.
Bukan hanya korban, tersangka juga akan mengancam menceraikan ibu korban jika menceritakan perbuatan bejat pelaku tersebut.
"Karena itu, korban memendam kejadian tersebut selama tiga tahun atau sejak tahun 2017," kata Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.
Namun begitu, kasus itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya.
“Korban bercerita karena memang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments