Membeli produk elektronik, termasuk ponsel tidaklah mudah, perlu pertimbangan yang harus dilakukan.
Apalagi maraknya peredaran ponsel Black Market (BM).
Anda perlu mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor IMEI dan statusnya di link imei.kemenperin.go.id imei.kemenperin.go.id.
Lantas, bagaimana cara cek nomor IMEI, terdaftar atau tidak di Kemenperin?
1. Tekan tombol *#06# dan tekan ikon untuk memanggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, ketika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Buka menu "Setting" atau "Setelan"
Tekan menu "Tentang telepon"
Tekan "Status"
Buka menu "Setting" atau "Setelan"
Tekan menu "Umum"
Tekan menu "Tentang perangkat"
Tekan menu "Status"
Lalu salin nomor IMEI tersebut.
Buka menu "Setting" atau "Setelan"
Tekan menu "General"
Tekan menu "About"
Maka informasi mengenai ponsel akan muncul, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments