Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT), diamankan polisi karena membiarkan wanita selingkuhannya meninggal dunia.
Peristiwa bermula saat korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.
Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit.
Tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.
Mirisnya lagi, setelah korban tewas tersebut pakaian korban dirapikan pelaku dan ponselnya dibawa kabur.
Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.
Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi.
Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Pelaku dianggap melakukan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.
Polres Ngada bersama Polsek Golewa mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Polres Ngasa, Iptu I Ketut Rai Artika di Mapolres Ngada, Selasa (8/9/2020) mengatakan penemuan mayat tersebut janggal, sehingga Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi merekomendasikan untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
Iptu Artika menyebutkan mayat perempuan tersebut ditemukan di Wolobawa Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, Jumat (14/8/202) pukul 06.15 Wita.
Sosok mayat seorang perempuan dengan identitas yaitu IM (44) beralamat Kampung Wolobawa Desa Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.
Ia menerangkan tim melakukan penyelidikan selama 12 hari dan telah menemukan terduga pelaku.
Tanggal 25 Agustus 2020, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Ngada.
Ia menerangkan bahwa terduga pelaku, berinisial KU (45) beralamat RT 09, Dusun 03 Desa Kezewea, kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.
Pihak Kepolisian Polres Ngada mengungkapkan kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan.
Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, S.H menegaskan kasus penemuan mayat tersebut bukan kasus pembunuhan.
Ia melanjutkan mendapati laporan tersebut Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K bersama dengan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Satuan Reserse Kriminal dan identifikasi Polres Ngada mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan identifikasi korban.
Ia mengatakan setelah melakukan olah TKP dan identifikasi korban pada hari yang sama Kapolres Ngada langsung membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut.
Saat itu juga dikeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, S.H. dan Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, S.H dan anggota yang terdiri dari Bripka Fransiskus Nanga, Bripka Krispianus Ria, Bripka Yohanes Noka, Bripka Jemsi Nope Boys dan, Briptu Didik Septiantono.
Ia menegaskan bahwa kasus itu bukan pembunuhan tapi tindakan membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
Setelah melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama 14 (Empat belas) hari, Tim Gabungan berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/05/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020 terhadap Pelaku dengan Inisial KU (45).
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana “ membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian” bertempat di rumah milik pelaku," ujarnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments