Senin (14/9/2020) besok wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Menanggapi kebijakan tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan aturan tambahan untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, aturan tambahan tersebut untuk penumpang KRL lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas.
"Penumpang lanjut usia ini, apabila ingin menggunakan layanan perjalanan KRL harus di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB," kata Anne dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Anne juga menyebutkan, untuk penumpang yang membawa barang dengan ukuran yang dapat mengganggu jaga jarak aman juga harus melakukan perjalanan di luar jam sibuk.
"Kemudian untuk anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," ucap Anne.
Saat ini kapasitas penumpang KRL hanya 50 persen. Maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.
"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun," kata Anne.
PT KCI, lanjut Anne, meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para penumpang KRL dengan lebih baik dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Kemudian penumpang juga dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru, untuk menghindari kepadatan saat akan menggunakan layanan KRL," ujar Anne.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments