Anggota Komisi V DPR RI, Jimmy Demianus Ijie mengusulkan agar di dalam revisi UU tentang jalan bisa menegaskan intervensi pemerintah pusat dalam pembangunan jalan di kabupaten terutama jalan-jalan yang berfungsi sebagai penghubung antar desa.
Menurut politisi PDI perjuangan, dapil Papua Barat ini, tanpa intervensi pemerintah melalui APBN maka jalan kabupaten dan penghubung antar desa akan terus relatif tidak layak.
Hal itu setidaknya terjadi di banyak daerah, seperti di Papua Barat.
"Sejauh ini jalan kabupaten relatif tertinggal, misalnya di Papua Barat di mana distribusi barang kebutuhan menjadi terganggu. Membuat inefisiensi ekonomi karena biaya angkut menjadi makin mahal," kata Jimmy di Jakarta, Jumat (4/8/2020).
Jimmy menambahkan, bahwa perubahan UU Jalan merupakan inisiatif dari Komisi V DPR RI, karena menurutnya selama berkunjung ke daerah dan menerima pejabat daerah, DPR kerap menemui banyaknya keluhan menyangkut masalah jalan, terutama jalan kabupaten dan penghubung desa-desa.
Oleh karena itu, Jimmy berharap pemerintah pusat bisa memberikan kontribusi lebih kepada pembangunan jalan kabupaten.
Menurutnya jika tidak ada intervensi pemerintah dalam bentuk APBN maka sulit atau perlu waktu relatif lama bagi jalan-jalan kabupaten dan penghubung desa bisa mengejar ketertinggalan dari jalan utama.
"Kalau diharapkan APBD kabupaten/kota yang kebanyakan hanya bersumber dari DAU, maka tidak akan mampu membangun jalan, jembatan yang layak, terutama di pedesaan," katanya.
Jimmy berharap dalam revisi UU jalan ini, sudah harus dimasukan tentang jalan desa.
Sehingga di tahun mendatang, rakyat Indonesia yang masih banyak tinggal di desa bisa merasakan kehadiran negara bagi mereka dan anak cucu mereka di masa mendatang.
"Hanya dengan pembangunan jalan penghubung desa dengan layak, maka kemajuan kita sebagai bangsa ini bisa terwujud," pungkasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments