TRIBUNNEWS.PEKANBARU - Dua pelaku pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap aparat Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka menggasak uang Rp 16 juta dari ATM milik korban bernama Ferawati (47) yang merupakan istri anggota TNI Angkatan Udara (AU).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebutkan, dua tersangka pencuriang masing-masing bernama Wendra (30) dan Harka (28).
"Kedua tersangka kami tangkap pada Kamis (10/9/2020) di Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ungkap Ambarita saat ekspos di Polsek Tampan, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya pada Minggu (6/9/2020) sekitar 08.00 WIB, di mesin ATM Bank BRI SPBU Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat aksinya, Wendra mengganjal tempat memasukan kartu ATM dan menunggu korban yang menarik uang.
Ferawati saat itu hendak melakukan transaksi di ATM, tapi kartunya tersangkut.
Saat itu juga, Wendra berpura-pura sedang melakukan transaksi di ATM yang ada di sebelahnya.
"Setelah itu, tersangka mendatangi korban dan mengarahkan untuk mengikuti petunjuk secara manual, agar bisa melakukan transaksi dan mengeluarkan kartu ATM," kata Ambarita.
Pada saat korban mengikuti petunjuk, tersangka mengamati dan mengetahui nomor pin.
Lalu, pelaku keluar dari ATM dan menunggu korban pergi.
"Setelah korban pergi, tersangka mengambil ATM korban yang diganjal pakai potongan botol. Sedangkan tersangka Harka berjaga di luar untuk memberikan informasi apabila korban kembali ke ATM," sebut Ambarita.
Setelah itu, kedua tersangka pergi ke ATM lain untuk menarik uang korban sebanyak Rp 16 juta.
Aksi kedua tersangka terungkap setelah korban menerima SMS banking.
Tanpa pikir panjang, korban langsung datang melapor ke Polsek Tampan.
Ambarita mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan.
Petugas mengecek rekaman CCTV dan terlihat tersangka menggasak uang korban.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Barang bukti yang diamankan, dua lembar KTP, satu buku tabungan, 10 lembar ATM, dua unit sepeda motor, helm dan pakaian tersangka," kata Ambarita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka sudah beraksi 18 kali di wilayah Pekanbaru dengan modus ganjal ATM.
Uang hasil kejahatan dijadikan tersebut untuk bermain judi online.
"Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif (narkoba). Jadi uang hasil curian digunakan untuk main judi online," kata Ambarita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam lima tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, karena masih ada pelaku lainnya," kata Ambarita.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments