Konflik internal Partai Berkarya tampaknya masih akan berlanjut.
Kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berencana akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr ke PTUN dan Mahkamah Agung.
"Kami sudah ajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU, Bawaslu, Ombudsman, bahkan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke Mahkamah Agung (MA)," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso melalui keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Priyo mengatakan, pihaknya tidak terima dengan struktur kepengurusan kubu Muchdi Pr yang disahkan melalui SK Menkumham.
Sebab, di SK tersebut mencatut nama-nama seperti Tommy Soeharto dan Neneng A Tuty.
"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ucapnya.
"Ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin. Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau ketua Ketua Dewan Pembina, dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," imbuhnya.
Priyo membantah pihaknya sedang melakukan upaya kepemimpinan Muchdi Pr.
Justru pihaknya ingin mempertahankan hak dan menjaga eksistensi Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto.
"Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Tommy Soeharto juga sudah membuat surat pernyataan yang menyampaikan keberatan karena namanya dicatut dalam struktur organisasi versi Muchdi Pr.
Tommy Soeharto juga menegaskan, struktur organisasi Partai Berkarya yang resmi adalah versi SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments