Pendiri PAN Amien Rais ternyata hadir dalam deklarasi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).
Amien dan beberapa loyalisnya disebut menjadi deklarator koalisi besutan Din Syamsuddin itu.
Sebelumnya, Deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
"Iya Pak Amien hadir. Saya salah satu deklaratornya," kata Agung Mozin, loyalis Amien Rais, saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (22/8/2020).
Agung mengungkapkan Amien Rais hadir atas undangan yang diberikan via aplikasi WhatsApp (WA) dan melalui telepon.
"Pak Amien Rais tidak masuk dalam kepengurusan atau komite, beliau hanya datang sebagai undangan yang disebarkan via WA dan telepon kepada tokoh-tokoh yang diharapkan hadir dalam deklarasi itu," ucapnya.
Agung mengatakan, kehadiran Amien Rais sebagai bentuk dukungan kepada KAMI yang bertekad menyelamatkan Indonesia.
Ia menyebut ada persamaan ide dan gagasan yang dibawa KAMI dengan Amien Rais.
"Kehadiran Pak Amien di Tugu Proklamasi sebagai bentuk dukungan kepada kawan-kawan yang bertekad menyelamatkan Indonesia dari ambang kebangkrutan karena salah urus," ujar Agung Mozin.
Ratusan orang hadir dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada Selasa (18/7/2020).
Mantan Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsuddin dan selaku deklator KAMI mengatakan, KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun tokoh yang tergabung dalam KAMI yaitu Refly Harun, Marwan Batubara, Gatot Nurmantyo, Rachmawati Soekarnoputri, Bachtiar Chamsyah, Rochmat Wahab.
Kemudian, Ahmad Yani, Ichsanudin Norsy, Said Didu, Habib Muhsin Alatas, Rocky Gerung, Laode Kamaluddin, MS Kaban, dan lain-lainnya.
Berikut delapan tuntutan lengkap KAMI:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.
Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments