Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Kamis (13/8/2020).
Ada pula beberapa tokoh nasional lainnya yang mendapat kehormatan itu, termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Istana Negara Jakarta.
Tanda kehormatan ini diberikan lewat Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Saat dimintai komentarnya tentang penganugerahan tanda jasa untuk Ahmad Basarah, pakar hukum tatanegara, Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pada Bab I Pasal 1 Ayat 9 Undang-undang itu dinyatakan bahwa penunjukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh presiden, lalu berdasarkan masukan dewan itulah presiden menenentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara.
"Dalam undang-undang itu, khususnya Pasal 28 ayat (3), memang disebutkan bahwa ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yakni penerima Bintang Jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. Saya yakin Mas Ahmad Basarah memenuhi semua kriteria itu,’’ kata Dosen Universitas Jember Jawa Timur ini.
Pernyataan senada diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.
Menurut Karyono, Ahmad Basarah memang layak dianugerahi penghormatan prestisius itu karena pengabdiannya, jasa, dan karyanya buat bangsa sudah memenuhi syarat untuk Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendapatkan kehormatan tersebut.
"Ahmad Basarah kan selama ini memang lebih dikenal sebagai politisi yang sangat menaruh perhatian terhadap persoalan ideologi negara. Ia bukan hanya meluangkan waktu untuk memasyarakatkan Pancasila sebagai salah satu tugas pimpinan MPR RI, tapi juga rajin dan tekun mengkaji dan meneliti Pancasila secara komprehensif. Saya mencatat, selama Juni 2020 atau yang disebut dengan Bulan Bung Karno yang baru lalu saja, Ahmad Basarah menjadi narasumber lebih dari 20 kali Webinar di sejumlah forum dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dari pagi sampai malam membahas tentang ideologi negara ini,’’ kata Karyono.
Menurut Direktur Stratejik Indo Survey & Strategy itu, keberhasilan Ahmad Basarah meraih gelar doktor dalam ilmu hukum tata-negara dari Universitas Diponegoro Semarang pada Desember 2016 menjadi bukti keseriusannya mendalami Pancasila.
Untuk mendapatkan gelar prestisius itu, Basarah mengajukan desertasi berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan".
‘’Dalam desertasinya yang diuji oleh Guru Besar dari lima Perguruan Tinggi, dan dua orang di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yakni, oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan Prof Dr, Arief Hidayat, Basarah menyelidiki latar belakang historis, filosofis dan kedudukan hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sungguh sebuah novelty yang luar biasa,’’ kata Karyono.
Dalam disertasinya itu, Ahmad Basarah yang pernah menjabat Sekjen Presidium GMNI 1996-1999 memang menjelaskan bahwa bangsa Indonesia hanya memiliki satu Pancasila, yang proses kelahirannya dimulai oleh pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK, lalu mengalami perkembangan dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai konsensus final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Untuk memantapkan jalan ideologinya itu, Ahmad Basarah juga telah menerbitkan buku berjudul Bung Karno, Islam dan Pancasila.
Buku tersebut adalah intisari dari karya disertasi doktoralnya yang ia dedikasikan untuk menjadi jembatan pemikiran antara Islam dan nasionalisme di satu sisi dan antara golongan Islam dan golongan nasionalis di sisi lain.
Lebih jauh, Karyono menilai, penguasaan Ahmad Basarah yang baik mengenai Pancasila telah membuat Basarah dipercaya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menduduki sejumlah jabatan strategis di MPR RI, antara lain Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI (2014 - 2019 dan 2019 - 2024), Ketua Badan Sosialisasi MPR RI (2014 -2019) dan Pimpinan MPR RI periode 2014 – 2019 dan periode 2019 - 2024.
‘’Basarah dikenal sebagai sosok yang tidak pernah lelah mengawal prinsip-prinsip kebangsaan. Saya kenal dia lama sekali. Sejak menjadi mahasiswa Ahmad Basarah sudah memilih organisasi yang mengusung nasionalisme, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), itu saya yakini sebagai organsiasi yang menggembleng watak politik kebangsaannya saat ini. Makanya, begitu menjadi Wakil Ketua MPR RI, dia semakin leluasa untuk menebarkan nilai-nilai yang telah menjadi konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,’’ jelas Karyono.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments