Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya belum ada rencana menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Polisi Prasetijo Utomo terkait kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Argo mengatakan sidang KEPP akan digelar usai pelaksanaan sidang pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo selesai.
"Sidang pidana dulu baru etik," kata Argo kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo oleh penyidik masih terus berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih menggali keterangan untuk mengetahui kronologi penerbitan surat jalan hingga bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Masih berjalan kalau masih ada kekurangan keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menahan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dalam kasus pelarian buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Penahanan itu dilakukan terhitung mulai hari ini.
Berdasarkan foto yang beredar awak media, seseorang yang diduga Brigjen Prasetijo itu tampak tengah di dalam sebuah ruangan yang diduga di dalam sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam foto itu, jenderal bintang satu tersebut tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker berwarna hijau. Tampak pula, ia membawa tas ransel berwarna hitam.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan Brigjen Prasetijo telah ditahan terhitung mulai hari ini Jumat (31/7/2020).
Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
"Iya (Brigjen Prasetijo ditahan, Red), terhitung mulai tanggal 31 Juli 2020 selama 20 hari ke depan," kata Brigjen Awi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020) lalu.
Dia juga membenarkan Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya benar ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.
Brigjen Prasetijo Utomo Ditetapkan Tersangka
Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.
Terancam Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.'
Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada. Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara. Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.
"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" pungkasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments