Desain uang rupiah khusus Rp 75.000 menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia menjadi sorotan.
Desain tiga angka nol yang dicetak lebih kecil dari angka 75 banyak dianggap masyarakat bahwa pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengambil ancang-ancang untuk melakukan redenominasi.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, pengedaran dan pencetakan uang kertas Peringatan Kemerdekaan RI pecahan Rp 75.000 tidak bertujuan untuk redenominasi.
Dia bilang, redenominasi akan dilakukan pada saat ekonomi berada dalam kondisi yang stabil, bukan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Ini tidak masuk (redenominasi), ini (redenominasi) tentu ada satu tim lagi. Ada step-stepnya, berbeda tujuannya," kata Rosmaya dalam Taklimat Media Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Tahun RI secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Rosmaya menyatakan, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ini betul-betul memperolehnya dengan cara tukar (uang lama ke uang baru). Dan angka nol kecil itu bukan berarti redenominasi, tidak. Redenominasi ada tersendiri, Menghilangkan tiga angka, tentu dengan nilai dan tetap. Itu lain lagi ceritanya," jelas Rosmaya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menambahkan, angka nol yang dicetak kecil bertujuan untuk mempertegas peringatan kemerdekaan ke-75 tahun RI.
"Itu maksudnya ditekankan ke ulang tahun, ulang tahun Indonesia ke 75 tahun. Kalau redenominasi, sendiri lagi. Begitu, ya," papar Onny dalam kesempatan yang sama.
Informasi saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.
Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi.
Rencana tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Nantinya, rupiah bakal disederhakan, misal Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan seterusnya. Pengecilan nominal bertujuan untuk mempermudah laporan dan pencatatan keuangan.
Rencana redenominasi sebetulnya sudah dimasukkan oleh Sri Mulyani dalam rencana strategis tahun 2014-2019. Namun, rencana itu belum kunjung terealisasi hingga berakhirnya tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rupiah Khusus Rp 75.000 Dikaitkan dengan Redenominasi, Apa Kata BI? "
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments