Masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.
Karena itulah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.
Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.
Aturan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
8/29/2020 10:00:00 AM
Tags :
Jakarta
,
News
,
Pandemi COVID-19
,
protokol kesehatan
,
Travel
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments