Praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat kembali terungkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kali ini, sebanyak 20 orang ditangkap yang terdiri dari 10 pria dan 10 wanita.
Ironisnya, 5 orang di antara wanita tersebut masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfi Sulistiawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan dan penangkapan," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).
Terungkapnya praktik prostitusi online ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hari tanggal 10-11 Agustus 2020.
Dari hasil pengungkapan, satu orang didapati mengonsumsi narkoba, dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.
“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur” ungkap Luthfi.
Menurut dia, modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi MiChat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu.
“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi," tambah Luthfi.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap adanya sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Pelaku diduga menggunakan modus memacari korban sebelum ditawarkan lewat aplikasi MiChat.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, komplotan ini memesan sejumlah kamar di sebuah hotel.
Setelah semuanya siap, mereka menawarkan korban melalui aplikasi tersebut. Setelah ada respons, calon konsumen datang ke hotel dan melakukan aktivitas seksual.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
Komarudin menerangkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan orangtua korban yang merasa heran anaknya tidak pulang.
“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.
Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.
Tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur"
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments