Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali yang menewaskan delapan orang.
Dua orang itu adalah sopir atau pengemudi travel Elf dan pemilik travel.
Dalam kasus ini, pengemudi meninggal sehingga proses hukumnya dihentikan.
"Jadi tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi yakni melanggar pasal 310 dan pemilik travel dengan Pasal 315 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi via ponselnya, Rabu (12/8/2020).
Dikatakannya, kendaraan Elf milik perorangan dengan domisili di Jatibarang Brebes.
"Yang bersangkutan punya lima unit armada, tiga sudah prlat kuning dan dua masih pelat hitam karena belum punya izin trayek," ucapnya.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Kemudian membuat simulasi kejadian serta meminta keterangan pada sejumlah saksi.
"Proses naik status ke penyidikan kami meminta keterangan aksi, membuat simulasi kejadian, menyelidiki pemilik travel. Lalu pemeriksaan data kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes yang melakukan uji KIR," ujar Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi Senin (10/8/2020) dini hari di Tol Cipali.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan terjadi di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) Senin (10/8/2020).
Akibatnya, delapan orang tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, lokasi kejadian masuk wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, kecelakaan maut melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 03.30 WIB.
"Peristiwa bermula saat Isuzu Elf melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah," ujar M Syahduddi melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020) pagi.
Ia mengatakan, saat melintas di lokasi kejadian diduga sopir kurang konsentrasi sehingga kendaraannya oleng ke kanan.
Akibatnya, Isuzu Elf itupun menyeberang ke jalur kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.
Selanjutnya langsung menabrak kendaraan Toyota Rush yang tengah melaju di jalur berlawanan tersebut.
"Isuzu Elf itu menabrak bagian depan Toyota Rush kemudian terguling," kata M Syahduddi.
Bahkan, bagian depan Toyota Rush putih itupun ringsek karena mengalami kerusakan parah.
Syahduddi menyampaikan, delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments