Setelah mengizinkan sekolah di zona hijau menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah, pemerintah kini juga mengizinkan sekolah di zona kuning penularan virus Corona untuk dibuka kembali.
Itu artinya, kegiatan tatap muka di sekolah kembali diizinkan.
Adapun sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, saat menggelar konferensi pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dari 163 daerah zona kuning, ada dua kabupaten di Bali yang masuk zona kuning, yakni Jembrana dan Tabanan.
Itu artinya kedua daerah ini sudah bisa buka sekolah lagi atau melakukan belajar tatap muka.
Menurut Doni, syarat pembelajaran tatap muka di zona kuning sama seperti pembukaan sekolah di zona hijau.
"Polanya hampir sama dengan zona hijau. Artinya keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah para bupati," terangnya.
Berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning.
"Kalau kita lihat peta hari ini, per 2 Agustus 2020, ada 163 zona kuning, yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, polanya hampir sama dengan zona hijau."
"Artinya, keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah. Para bupati, para wali kota, dan gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing-masing," ujar dia.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengaku belum mencermati kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
"Kebetulan niki tiang baru pulang dari acara," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Jumat (7/8/2020) malam.
Jika pembukaan sekolah di zona kuning diizinkan oleh pemerintah pusat, pihaknya terlebih dahulu akan meminta izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
"Nanti mungkin tidak serta-merta dibuka, paling tidak harus ada simulasi dulu. Katakan kalau di Denpasar tidak semua sekolah langsung dibuka, harus dicek di mana yang betul-betul siap," jelasnya.
Pihaknya juga bakal melihat situasi pembelajaran yang bakal dilaksanakan jika memang bakal dilakukan pembukaan.
"Ya ada banyaklah, kalau protokol semua sudah kita siapkan. Protokol itu dalam arti jika dibuka untuk tatap muka kita sudah siap semuanya," kata mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bali itu.
Sebelumnya, pembukaan kembali sekolah memang hanya diperuntukkan untuk daerah di zona hijau atau nol kasus penularan virus Corona. Izin itu diberikan sejak awal tahun ajaran pendidikan 2020/2021 pada Juli lalu.
Syaratnya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.
Meski demikian,semua keputusan berada di tangan pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pemda setempat.
Sama seperti syarat pembukaan sekolah di zona hijau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kebijakan pembukaan sekolah di zona kuning tidak dipaksakan untuk dijalani oleh satuan pendidikan.
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka boleh tidak dilaksanakan jika pemerintah daerah maupun kepala sekolahnya tidak siap.
"Walaupun diperbolehkan, tapi kalau kepsek-nya, kepala dinasnya, kepala kanwil- nya merasa belum siap, maka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem.
Bahkan, jika pemerintah daerahnya siap, namun pihak sekolah tidak siap, pembelajaran tatap muka bisa tidak dilaksanakan.
Mantan CEO Gojek ini memastikan persetujuan dari satuan pendidikan menjadi kewajiban untuk pembukaan sekolah kembali.
"Masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut mereka belum siap melakukan pembelajaran tatap muka," ucap Nadiem.
Selain itu, orang tua juga boleh tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka jika masih takut dengan risiko penularan Covid-19.
"Kalau orangtua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan resiko itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," katanya.
Di kesempatan yang sama Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan belajar secara jarak jauh atau online telah berlangsung selama hampir 4 bulan.
Ia pun mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan kegiatan belajar siswa secara online.
Muhadjir menegaskan pihak yang berwenang membuka sekolah di zona kuning berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.
"Secara lebih spesifik untuk jenjang SD, SMP itu menjadi tanggung jawab dan wewenang dari pemerintahan kabupaten dan kota. Untuk sampai SMP menjadi tanggung jawab wewenang dari pemerintah kabupaten kota sedangkan untuk SMA dan SMK itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," terangnya.
"Adapun untuk pendidikan madrasah memang masih merupakan urusan pemerintahan yang absolut dengan bagian dari urusan keagamaan masih menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agama," jelasnya.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah di zona kuning berlaku bagi jenjang SMA/SMK, SMP dan SD.
"Untuk PAUD hanya bisa dilakukan dua bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut," kata dia.
Nadiem juga menekankan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 anak. Pengurangan jumlah siswa sebanyak 50 persen ini harus dilakukan dan wajib menggunakan sistem rotasi.
"Kapasitas itu harus dilakukan. Mau tidak mau dilakukan shifting. SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi. Perilaku wajib yang harus dilakukan semua wajib menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak," jelasnya.
"Semua yang punya comorbit, yang memiliki gejala Covid-19 baik peserta siswa dan lain-lain tidak diperkenakna ke sekolah," tegasnya lagi.
Kepala sekolah juga diminta untuk melaksanakan daftar ceklis dan kesiapan sekolah sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka.
Nadiem juga kembali menegaskan pihak sekolah dan orang tua murid harus sepakat untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.
"Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," tuturnya.
"Jadi tidak mudah. Standarnya sangat ketat dan harus dimonitor dengan pemda sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mendikbud Perbolehkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Kadisdikpora Bali Tunggu Izin Gubernur
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments