Pengadilan Tinggi Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku teror penembakan dua masjid di Christchurch.
Vonis ini diputuskan pada Kamis (27/8/2020) hari ini.
Dikutip dari Channel News Asia, hukuman penjara yang dijatuhkan pada Brenton Tarrant tersebut tidak disertai dengan pembebasan bersyarat.
Dan ini adalah kali pertama hukuman semacam itu diputuskan di Selandia Baru.
Brenton Tarrant adalah pelaku teror penembakan dua masjid, yakni Masjid Al Noor dan Masjid Linwood, aksinya pun bertepatan dengan waktu ibadah salat Jumat pada 15 Maret 2019 lalu.
Saat melakukan teror penembakan, Brenton Tarrant mengunggah aksinya secara live streaming di media sosial Facebook.
Akibat penembakan ini, 51 orang tewas dan puluhan orang luka-luka.
Diketahui, para korban tewas terdiri atas anak-anak, perempuan, dan lansia.
Brenton Tarrant pun dijatuhi 51 dakwaan pembunuhan, 40 pembunuhan berencana, dan satu dakwaan tindakan terorisme.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch bahwa masa hukuman yang terbatas tidak akan cukup.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments