Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, contohnya.
Seorang ibu lanjut usia digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan, karena sengketa tanah warisan.
Perkara ini pun memasuki sidang perdana.
Adalah Surati, warga Desa Ranu Agung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang digugat oleh anak kandungnya sendiri, yakni Naise.
Surati tak menyangka di usianya yang sudah 66 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan sebagai tergugat pada Rabu (05/08/2020).
Surati duduk sebagai tergugat bersama anak bungsunya atau adik tiri dari penggugat, yakni manis, serta 2 orang sepupu penggugat, yakni Sinal dan Satima.
Para tergugat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sidang perdana berlangsung singkat, dimana majelis hakim hanya menjelaskan pokok perkara.
Gugatan dipicu sengketa tanah, dimana para tergugat membangun rumah semi permanen di atas tanah waris tanpa izin penggugat.
Naise merupakan anak bungsu Surati dari pernikahan dengan suami pertamanya, yakni Subyo.
Namun Subyo meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan. Karena Subyo meninggal, surati pun menikah lagi dengan Asim.
Dari pernikahan tersebut, Surati memiliki tiga orang anak, yakni Essu, Tumah dan Manis.
Tanah milik Naise merupakan tanah hibah dari neneknya Sitrap atau ibu dari Surati, yang meninggal pada 2015 silam.
Jalur pidana terpaksa ditempuh oleh penggugat setelah penyelesaian secara kekeluargaan di Kantor Desa tidak membuahkan hasil.
Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah.
Pihak Pengadilan Negeri masih mengupayakan jalur mediasi agar kedua belah pihak yang masih sedarah bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments