Untuk kali pertama dalam hidupnya, penyanyi Anji diperiksa penyidik dari kepolisian.
Ia diperiksa hampir 10 jam, terkait konten video berisi wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim obat covid-19 dan diunggah di channel Dunia Manji miliknya.
Bagi Anji, pemeriksaan itu melelahkan dan tidak mengenakan. Ia ini berharap agar kasus yang menimpanya segera selesai.
“Saya baru pertama kali dilaporkan seperti ini, baru pertama kali menjalankan pemeriksaan seperti ini,” kata Anji usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
“Dan saya pegal sih, belum makan malam. Semoga cepat selesailah pokoknya, karena ini buat saya enggak enak, capek,” tambah Anji.
Anji mengakui mendapat 45 pertanyaan yang berkaitan dengan identitasnya serta serta kronologi soal wawancara dengan Hadi Pranoto.
Meski demikian, Milano Lubis, selaku kuasa hukum Anji menyebut bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita obat covid-19.
“Jadi hari ini kita diperiksa statusnya masih sebagai saksi terkait dengan laporan dari pelapor saudara Munannas,” ujar Milano Lubis.
Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.
Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments