Kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan ( Tangsel) tengah viral di media sosial.
Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah korban membagikan kisahnya melalui akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu.
Dalam kisah yang dibagikannya, AF mengungkap peristiwa kelam itu terjadi pada 13 Agustus 2019.
Kala itu, AF yang masih tertidur pada pukul 09.00 WIB ditinggal oleh orangtuanya bekerja.
Sekitar pukul 09.30 WIB, seseorang tampak mencoba membangunkan AF.
Setelah terbangun, AF mengaku kaget ketika melihat ada sekelebat bayangan yang keluar dari kamarnya.
Bayangan itu diikuti AF hingga akhirnya ia masuk ke kamar ganti.
Di sanalah AF terkejut bukan kepalang lantaran ada seseorang yang tidak pernah dia kenal sebelumnya.
Pria yang diduga berinisial RI itu langsung memukul kepala AF dengan benda tumpul hingga kepalanya berdarah dan tak sadarkan diri.
AF mengingat pelaku sempat memegang pisau dan mengancam agar tidak teriak.
Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu berahinya kepada AF.
“Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan tidak bisa berdiri karena banyak kekurangan darah,” ujar dia dalam kisah yang dibagikannya melalui Instagram.
Setelah pelaku selesai dengan tindakan bejatnya, pelaku melarikan diri dan membawa telepon genggam milik AF.
AF pun diminta untuk tidak ke mana-mana saat pelaku pergi.
Pelaku Meneror
Tak lama berselang, AF berlari mencari pertolongan.
Pada hari yang sama, saat AF pergi ke rumah sakit, ternyata pelaku menghubungi AF melalui pesan pribadi di Instagram.
Awalnya pelaku meminta maaf kepada AF atas perilaku bejatnya.
Namun, lama-kelamaan pelaku malah meneror AF.
Tangkapan layar percakapan itu pun juga diunggah AF melalui akun Instagram miliknya.
Menanggapi peristiwa yang dialami AF, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Setiawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Polres tangsel telah menerima pengaduan korban. Pelaku dalam pencarian anggota kami,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Imam mengaku telah mengetahui nama pelaku yang sempat dicantumkan korban dalam kiriman yang diunggah melalaui Instagram.
Namun, kata Imam, pihaknya belum bisa memastikan bahwa nama tersebut berkait dengan identitas pelaku sebenarnya.
“Data yang ini akan melengkapi data hasil penyelidikan kita,” ucap dia.
Sebelumnya, aksi penipuan dan pencabulan sopir angkot bernama Suherman (24) akhirnya dibongkar Polres Cimahi.
Sopir angkot ini berkedok sebagai staf Human Resource Departement (HRD) dalam menjalankan aksi penipuan dan pencabulan.
Suherman berhasil memperdayai 11 wanita. Bahkan empat korbannya dicabuli.
Ia selalu mengaku sebagai staf HRD satu perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat saat beraksi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku ialah memasang iklan lowongan pekerjaan di akun facebook (FB) palsu.
"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan. Korbannya dihubungi melalui "chat" di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi (03/8/2020).
Seluruh korban diminta dan diperdaya untuk memberikan uang jutaan rupiah sebagai biaya administrasi.
Bahkan, dari ke-11 wanita yang ditipu, sebanyak 4 orang yang berhasil diajak dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.
AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.
"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.
Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya. Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".
"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap palaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Kasus Pemerkosaan yang Terjadi di Bintaro Tangsel, Pelaku Teror Korban di IG,
Penulis: Suharno
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments