Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo, mengatakan pihaknya menelusuri hubungan antara Otoritas Jasa Keuangan, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Masih kami dalami," kata dia, di acara Sapa Indonesia Malam bertema"Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan disebut-sebut menyewa Wisma Mulia 1 dan 2 kepada Group Usaha Djoko Tjandra. Dari proses sewa-menyewa itu, Otoritas Jasa Keuangan disinyalir hanya memanfaatkan sebagian gedung Wisma Mulia 2.
Upaya sewa-menyewa itu mengakibatkan pengeluaran uang untuk sewa gedung Wisma Mulia 1 dan sebagian gedung Wisma Mulia 2 tidak bermanfaat alias mubazir,
Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo, merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia diberhentikan dari jabatannya, karena diduga membantu membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Namun Listyo mengaku, tidak ada laporan polisi terkait upaya sewa-menyewa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
"Kami melihat laporan polisi tidak ada OJK," kata dia.
Apabila terjadi kerugian negara, maka termasuk unsur korupsi. Maka, lembaga yang berwenang menangani, yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK.
"Mengarah pada kerugian negara kan larinya korupsi. Berarti kalau tidak polisi, jaksa ya KPK," tambahnya.
--
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments