I Gede Ari Astina alias Jerinx, penggebuk drum Superman Is Dead, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Ia jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu yang mengatakan bahwa IDI merupakan kacung dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Tidak terima dengan pernyataan tersebut, IDI pun langsung melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait penahanan Jerinx, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP menilai atas penahanan dan dinaikkannya status tersangka untuk Jerinx merupakan kewenangan pihak kepolisian yakni Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
"Penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan mungkin takutnya perbuatan tersebut diulang kembali, menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ungkap Togar Situmorang dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2020).
"Penyidik menahan Jerinx 20 hari ke depan dirutan Polda Bali dan tenu pihak kuasa hukum pasti akan melakukan tindakan yang terbaik untuk kliennya dalam membela proses hukum tersebut," katanya.
Advokat yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan menghimbau kepada masyarakat dengan adanya kasusnya Jerinx di Bali terkait Undang-Undang ITE diharapkan masyarakat dalam menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.
Kebijaksanaan inilah yang akan menghindarkan kita dari masalah.
Terkait hukum UU ITE tidak hanya terjadi pada Jerinx saja, banyak musisi terkenal yang terkenal seperti Ariel Noah, Ahmad Dani juga artis Vanessa Angel, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, Anji terjerat kasus terkait pelanggaran ITE.
Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mengingatkan Jerinx adalah publik figure.
Dia banyak penggemar sampai ribuan orang yang mengidolakannya dan mengikuti apapun katanya.
Dalam situasi ini bisa berbahaya ketika Jerinx mengampanyekan hal yang negatif, seperti tolak Rapid test.
Justru saat ini pemerintah sedang berusaha keras mencegah juga berusaha memutus mata rantai virus mematikan ini dan sangat serius menanganinya bahkan sudah menglontorkan dana besar.
"Menyebut IDI sebagai kacung WHO, sepertinya jadi puncak dari apa yang dilakukan Jerinx selama ini yaitu membangun ketidakpercayaan dengan apa yang dilakukan pemerintah terkait Covid 19," katanya.
Yang banyak orang tidak tahu adalah bahwa bencana pandemi ini bisa dibilang bencana luar biasa.
"Cara untuk mengatasinya, juga harus luar biasa. Waktu dan dana dikerahkan habis-habisan untuk menghadapi situasi ini yang sangat berpengaruh pada kesehatan dan terpuruknya ekonomi di Indonesia," katanya.
Saat negara masih direpotkan dengan yang namanya "infodemik massif" atau informasi palsu yang disebar berkaitan dengan Corona.
"Info palsu atau hoax ini disebarkan dengan tujuan membangun kepanikan di masyarakat sekaligus membangun ketidakpercayaan atas apa yang dilakukan pemerintah," papar Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia Kota Denpasar ini.
"Kasus ini bisa jadi pelajaran supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan jari dalam hal berbagai pendapat di media sosial secara bijaksana agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan yang bisa merugikan kita sendiri apalagi sampai di sel penjara," kata Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm ini.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments