I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dijemput dan kini telah ditahan di Mapolda Bali sejak Rabu (12/8/2020).
Penangkapan Jerinx mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Bahkan, muncul petisi yang meminta drummer Superman Is Dead tersebut dibebaskan.
Petisi yang menggunakan platform charge.org ini dibuat oleh akun DPP Persadha Nusantara.
Hingga tulisan ini dibuat, petisi bebaskan Jerinx sudah ditandatangani 49.625 orang dan terus bertambah.
Pembuat petisi menganggap, Jerinx tidak bersalah karena membela masyarakat kecil untuk bersuara.
Selain itu, dalam petisi menyebutkan, ada diskriminasi hukum karena kasus Jerinx cepat diproses.
Sedangkan, kasus dengan pasal yang sama lambat diproses.
Sebelumnya, diketahui Jerinx sudah menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penangkapan dan penahanan Jerinx dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," ungkapnya dikutip dari TribunBali.com, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur setelah melakukan pemeriksaan seperti barang bukti, ahli dan saksi.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," ungkapnya.
Salah satu yang membuat Jerinx menjadi tersangka dan akan mendekam di penjara adalah unggahan Instagram-nya pada tanggal 13 Juni dan 15 Juni 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," ujarnya.
Sebelumnya, Jerinx telah memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Kamis (6/8/2020).
Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" dan didampingi Kuasa Hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.
Pemanggilan Jerinx ini merupakan yang kedua.
Polda Bali sudah memanggil Jerinx pada Senin (3/8/2020) namun Jerinx berhalangan hadir.
Jerinx telah menyatakan permintaan maafnya ke IDI terkait unggahannya yang menyebut 'IDI kacung WHO'.
"Di kesempatan ini kepada kawan-kawan saya ingin mengklarifikasi, kemarin muncul berita bahwa saya sudah minta maaf kepada IDI."
"Saya klarifikasi jadi itu percakapan saya dengan wartawan, itu saya pikir off the record, dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI," katanya.
Ungkapan maaf yang disampaikan Jerinx sebagai bentuk empatinya kepada IDI.
"Tapi saya memang benar minta maaf kepada IDI, sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," imbuhnya.
Jerinx menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Jerink mengungkapkan proses pemeriksaannya berjalan lancar.
"Proses penyidikan berjalan sangat lancar, berlangsung sekitar dua jamanlah. Ada 13, 14 pertanyaan, seperti yang saya bilang tadi all good sejauh ini lancar semoga tetap lancar," ungkapnya dilansir YouTube TribunBali, Kamis (6/8/2020).
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments