Intip besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan yang diterima.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.
Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya?
Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
* Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
* Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
* Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
* Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
* Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
* Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
* Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
* Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
* Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.
Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.
Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.
Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Anggota DPR: Rp 9.700.000
F. Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
G. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
Anggota DPR: Rp 3.750.000
D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).
Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
Anggota DPR: Rp 2.520.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Berapa Besaran Penghasilan Anggota DPR RI? Intip Sederet Tunjangan
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments