Diterpa isu hoaks soal pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru membuat Universitas Diponegoro (Undip) bereaksi.
Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus hoaks ini ke ranah hukum.
Hal itu dilakukan karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Undip.
Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar, suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.
Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.
Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.
Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.
“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya, Minggu (23/8/2020) malam.
Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat pilihan melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.
Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa.
Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.
Prof Yos memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.
“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.
Yang pasti, Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.
Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Undip juga merespons cuitan viral di Twitter yang dnilai sebagai hoaks.
Dalam cuitan tersebut dipampang gambar tangkapan layar uang pangkal sebesar Rp 87 miliar kepada calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Jalur Ujian Mandiri S1 Fakultas Hukum.
"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar," ucap Wakil Rektor Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip, Dwi Cahyo Utomo PhD, Sabtu (22/8).
Sehubungan dengan hal tersebut, dia menyampaikan Undip tidak mengenal istilah uang pangkal. Selain itu terdapat 3 jalur UM S1 meliputi reguler, jalur kemitraan, dan golongan tidak mampu/pemegang KIP.
"Pada seleksi UM S1 tahun 2020 ini, yang diumumkan pada Jumat (21/8) pukul 21.00 WIB ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP," ucapnya.
Dia menuturkan, biaya pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.
Dia mengatakan, format kartu bukti kelulusan yang diunggah di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.
"Sehingga berita uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," tandasnya.
Seperti diketahui uang pangkal adalah Sumbangan Pengembangan Instansi (SPI) yang wajib dibayar calon mahasiswa yang lolos melalui jalur Mandiri.
Sementara bagi mahasiswa yang lolos di jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak perlu membayar uang pangkal.
Selain uang pangkal, mahasiswa Undip yang lolos Ujian Mandiri juga harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok 7 dan 8 yang notabene adalah kelompok tertinggi.
Banyak warganet yang kaget dengan besaran uang pangkal tersebut, namun ada pula yang meyakini hal tersebut adalah hoaks.
@Cheapycuy2: Ini beneran kah?
@BintangSyafaMu1: Temenku kedokteran aja gak segitu broo.. Hoax itu
Cek Fakta
Dari penelusuran Tribun Network, berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 149/UN7.P/HK/2020, mahasiswa yang dinyatakan lolos melalui jalur ujian mandiri diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau yang dikenal dengan istilah uang pangkal.
Bagi program studi Ilmu Hukum, biaya SPI yang harus dibayarkan sebesar Rp 40 juta untuk golongan 1 dan Rp 45 juta untuk golongan 2.
Sementara pembayaran UKT masuk dalam golongan 7 dan 8, masing-masing sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 8,5 juta.
Tak ada program studi yang mematok uang SPI sebesar Rp 87 Miliar.
Diketahui biaya SPI termahal ada di program studi Kedokteran yang mencapai Rp 200-250 juta, disusul Kedokteran Gigi Rp 100-150 juta.
Berikut rincian SPI masing-masing program studi di Undip Semarang:
1. Hukum:Rp 40-45 juta
2. Manajemen: Rp 30-40 juta
3. Ekonomi: Rp 20-25 juta
4. Akuntansi: Rp 30-40 juta
5. Teknik Sipil: Rp 35-45 juta
6. Arsitektur: Rp 35-45 juta
7. Teknik Elektro: Rp 35-45 juta
8. Teknik Komputer: Rp 30-40 juta
9. Kedokteran : Rp 200-250 juta
10. Keperawatan: Rp 30-40 juta
11. Gizi: Rp 35-50 juta
12. Kedokteran Gigi : RP 100-150 juta
13. Farmasi: Rp 40-50 juta
14. Peternakan: Rp 15-20 juta
15. Teknologi Pangan: Rp 20-30 juta
16. Sastra Indonesia: Rp 10-15 juta
17. Sastra Inggris: Rp 12,5-17,5 juta
18. Ilmu Komunikasi: Rp 20-25 juta
19. Hubungan Internasional: Rp 20-25 juta
20. Matematika: Rp 25-30 juta
21. Kimia: Rp 30-35 juta
22. Informatika: Rp 40-45 juta
23. Kesehatan Masyarakat : Rp 20-30 juta
24. Ilmu Kelautan: Rp 25-30 juta
25. Psikologi: Rp 30-40 juta
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Undip Proses Hukum Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar,
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments